Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Hoaks, Pemerintah Tegaskan Masih dalam Pembahasan

Ilustrasi – Gaji PNS naik 16 persen dipastikan hoaks – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kabar soal kenaikan gaji 16 persen dibantah oleh pihak Kementerian Keuangan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyebut kabar tersebut sebagai hoaks.

"Iya (gaji PNS naik 16 persen hoaks). Sampai saat ini tidak ada kebijakan tersebut," tegas Deni.

Meski begitu, peluang kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap terbuka. Indikasi tersebut tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun, dokumen tersebut tidak menyebutkan secara spesifik besaran kenaikan yang direncanakan.

"Persentasenya kan (KEM-PPKF) tidak menyebut pasti," tambah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Sebagai catatan, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS adalah pada awal 2024. Saat itu, Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, yang juga dimuat dalam pembaruan KEM-PPKF tahun 2025.

Rini menyatakan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Hingga kini, belum ada keputusan final terkait besaran maupun waktu pemberlakuannya.

"Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan. Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami bicarakan," ujar Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (9/7).

Ia juga belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut akan direalisasikan tahun ini.

"Kami diskusi dulu dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujarnya.

Rini sebelumnya sempat membantah kabar yang menyebutkan akan ada kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Ia menyatakan belum pernah ada pembicaraan resmi mengenai angka tersebut.

"Saya belum pernah ada diskusi (kenaikan gaji PNS 16 persen)," ucap Rini, Selasa (22/4).

Meski begitu, ruang untuk menaikkan gaji ASN tetap terbuka. Hal ini tercermin dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025.

Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan rincian besaran kenaikan.

"Persentasenya (kenaikan gaji PNS) kan (KEM-PPKF) tidak menyebut pasti," imbuh Rini.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال