![]() |
Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Foto-Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna.
Dalam pandangan umum yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Chairil Anwar, secara umum legislatif bisa menerima program-program diajukan oleh pemerintah daerah.
Kendati demikian, tetap perlu perhatian khusus pada perencanaan dan pelaksanaan program atau kegiatan yang prioritas.
"Bupati beserta seluruh jajaran SKPD harus bekerja maksimal untuk merencanakan program-program yang tertuang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dapat diwujudkan dan direalisasikan serta dapat dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
Pihaknya berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memenuhi tuntutan pembangunan yang tidak terdanai dalam anggaran APBD sebelumnya.
Terkait itu, ada beberapa catatan yang diberikan, diantaranya agar dapat dilakukan percepatan dengan memperbaiki pola-pola kerja pada semua SKPD agar apa yang menjadi visi dan misi kepala daerah dapat dilaksanakan sesuai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai.
"Penting bagi kami untuk mengingatkan kembali kepada Bupati untuk memenuhi janji dalam visi dan misi berupa kerja nyata dari pimpinan daerah saat ini dan seterusnya sampai berakhir masa jabatan," kata Chairil.
Selanjutnya dewan juga mencermati bahwa pendapatan daerah mengalami penyesuaian baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, maupun lain-lain pendapatan yang sah.
Sehingga perlu adanya optimalisasi PAD, khususnya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pemerimaan pajak daerah dan retribusi tanpa membebani dunia usaha dan masyarakat.
Selain itu, perlu penguatan kerjasama dan komunikasi dengan pemerintah pusat dan provinsi guna memastikan optimalisasi dana transfer, khususnya Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi khusus.
"Saat memulai masa kepemimpinanan Bupati dan Wakil Bupati sudah dihadapkan dengan program pemangkasan anggaran secara nasional, namun Kabupaten Kotabaru masih mendapatkan DBH yang cukup besar, dimana kami meminta kepada pemerintah daerah agar dapat lebih memilih program yang memang menjadi prioritas yang lebih diperlukan oleh masyarakat," kata Chairil.
Melihat asumsi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, diharapkan apa yang menjadi target Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) nol rupiah dapat dicapai sehingga apa yang menjadi kesepakatan dalam nota keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 terlaksana dengan serapan anggaran hampir 100%.
Untuk itu pemerintah daerah harus fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan agar dapat dilaksanakan lebih cepat mengingat waktu pelaksanaan efektif kurang lebih lima bulan terisisa.
"DPRD Kabupaten Kotabaru siap untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pembahasan lebih lanjut guna menyempurnakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 agar benar-benar mampu mewujudkan Kotabaru hebat, maju dan berkelanjutan," tegas Chairil.