ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tak Bersertifikat Akan Diambil Negara Mulai 2026

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi  - Foto Antara


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang menyebut tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara mulai 2026 adalah tidak benar. Masyarakat diminta tidak terprovokasi dan segera mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh kepastian hukum.

Beredar kabar di masyarakat bahwa tanah yang masih berstatus girik, verponding, atau letter C dan belum disertifikatkan hingga tahun 2026 akan diambil alih oleh negara. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, membantah keras informasi tersebut.

“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” ujar Asnaedi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa sejak dahulu, dokumen seperti girik atau verponding bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang sah, melainkan hanya menjadi petunjuk adanya bekas hak adat yang pernah melekat di atas sebidang tanah.

“Sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, girik dan bekas hak lama lainnya dapat dikonversi menjadi hak atas tanah dengan mendaftarkan ke kantor pertanahan,” jelasnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.

“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.

Asnaedi berharap masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

"Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” katanya.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال