Warga Bati-Bati Gelapkan Upah Angkut Batu Bara, Pengusaha Truk Rugi Rp 126 Juta

KASUS PENGGELAPAN: Pria berinisial SO (33) warga Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut ditangkap polisi karena kasus penggelapan - Foto Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengamankan seorang pria berinisial SO (33), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan uang upah angkut batu bara milik seorang pengusaha truk, H.U (77), warga Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, Kasus ini bermula saat H.U, yang diketahui memiliki beberapa unit truk tronton, menerima tawaran pekerjaan angkut batu bara dari SO melalui seorang perantara berinisial IS. Tawaran tersebut disetujui H.U dan pekerjaan dimulai pada 13 Oktober 2024.

"Namun, setelah pekerjaan selesai, H.U mendatangi IS untuk menagih pembayaran upah angkut. Saat itu, IS mengaku bahwa seluruh pembayaran sudah diserahkan kepada SO. Sayangnya, SO tidak mengirimkan uang tersebut kepada H.U dan bahkan tidak dapat dihubungi setelah itu. Akibat kejadian ini, H.U mengalami kerugian sebesar Rp 126.686.324. Tidak terima, ia melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, tim Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengamankan SO di wilayah Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Bersama tersangka, polisi turut mengamankan dua rekening koran sebagai barang bukti, masing-masing atas nama SO dengan nomor rekening BRI 4554 XXXX XXXX 502 dan atas nama IS dengan nomor rekening BRI 7356 XXXX XXXX 505.

Hingga saat ini, SO masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya bisa mencapai empat tahun penjara.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال