Tanggapi Fraksi DPRD, Pemkab Tanah Laut Bahas Tuntas Tiga Raperda Strategis

SERAHKAN DOKUMEN: Wakil Bupati Tanah Laut HM Zazuli mewakili Bupati H Rahmat Trianto menyerahkan dokumen tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanah Laut – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum delapan fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas. Tanggapan itu disampaikan Wakil Bupati HM Zazuli dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/6/2025), mewakili Bupati H Rahmat Trianto.

Ketiga Raperda yang dibahas mencakup revisi Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Delapan fraksi di DPRD Tanah Laut yakni Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PAN, PKB, Demokrat, dan Keadilan Pembangunan sebelumnya telah menyampaikan pandangan terhadap draf Raperda tersebut.

Wakil Bupati menjelaskan, revisi Perda Bantuan Hukum dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional, khususnya UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022 dan UU No. 23/2014. Perubahan ini memperluas cakupan layanan, termasuk perkara dokumen kependudukan berdasarkan putusan pengadilan.

"Dengan perubahan ini, kami menargetkan peningkatan penanganan kasus yang signifikan, dari 15 kasus per tahun menjadi 100 kasus per tahun," jelas Wakil Bupati. 

Ia menambahkan bahwa meskipun kasus narkotika serta kekerasan terhadap perempuan atau anak tidak termasuk dalam bantuan ini, masyarakat tetap bisa mengakses layanan dari lembaga hukum berakreditasi pusat atau layanan pro bono.

Terkait anggaran, pada 2023, dana bantuan hukum sebesar Rp62 juta terserap 50%, dan pada 2024, anggaran Rp75 juta terserap 54%. Sosialisasi juga telah digalakkan di tiga kecamatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Mengenai RPJMD 2025-2029, Wabup Zazuli memastikan bahwa penyusunannya telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui forum konsultasi publik pada Maret 2025 serta penyusunan rancangan pada Mei 2025.

Beberapa program unggulan yang akan menjadi prioritas meliputi akses pendidikan bagi masyarakat miskin dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, program "Tanah Laut Lestari", pelatihan tenaga kerja berbasis komunitas, serta pemberian santunan kematian untuk masyarakat miskin.

Dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), perubahan Perda No. 1/2019 mengacu pada Permendagri No. 7/2024 untuk memastikan pengelolaan BMD berjalan secara  efektif, transparan, dan akuntabel. 

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga telah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA BMD) yang telah diaudit BPK tanpa temuan signifikan.

Diklat terakhir untuk manajemen aset dilaksanakan pada 2019, dan ke depan, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi pengurus barang. 

Wakil Bupati juga memberikan respons terhadap sejumlah pertanyaan kritis dari fraksi-fraksi, termasuk landasan konstitusional perubahan Perda, optimalisasi bantuan hukum, kesesuaian RPJMD dengan program nasional, serta penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan BMD.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati mengapresiasi masukan konstruktif dari seluruh fraksi dan menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui rapat kerja dengan Panitia Khusus DPRD. 

"Semoga kerja sama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat Tanah Laut," tutupnya.

Penulis: Syaiful

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال