![]() |
SOSIALISASI: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel H Suripno Sumas sosialisasikan Inpres 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih - Foto Antara/HO Syamsuddin Hasan |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Suripno Sumas, mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Pedesaan dan Kelurahan—Koperasi Merah Putih. Sosialisasi berlangsung di Jalan Meratus, Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).
Dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper), Suripno menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar pembangunan ekonomi masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan dan pedesaan.
“Koperasi merupakan sarana strategis dalam membangun perekonomian rakyat. Kita harapkan seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin bisa segera membentuk Koperasi Merah Putih, dan ke depannya koperasi ini mampu berkembang pesat,” ujar legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sementara Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas selaku narasumber memaparkan Inpres 9/2025 antara lain bahwa tiap desa dan kelurahan harus terbentuk Koperasi Merah Putih.
Ia menjelaskan, sebagaimana isi Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 bahwa pengelolaan perekonomian Indonesia berdasarkan asas kebersamaan dan kekeluargaan.
"Asas bersama dan kekeluargaan yang tepat adalah koperasi," tegas mantan pegawai negeri sipil pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia itu.
Ia menambahkan, agar koperasi tetap eksis serta berkembang harus mengikuti era digitalisasi. "Apalagi belakangan ini jual beli sudah banyak menggunakan sistem 'online' atau dalam jaringan (daring)," demikian Sugiarto Sumas.
Sosialisasi Inpres 9/2025 mendapat sambutan hangat peserta Sosper dengan tanya jawab dengan narasumber dan pada kesempatan kali ini untuk pesertanya melibatkan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sumber: Antara