![]() |
FOTO BERSAMA: Bupati Batola H. Bahrul Ilmi saat menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 kepada DPRD - Foto Dok Kominfo Batola |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) melaksanakan Rapat Paripurna Ke-18 dalam rangka penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2024, senin (16/6/2025) di Ruang Sidang Lantai III DPRD Kabupaten Batola.
Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Batola H. Bahrul Ilmi, Ketua DPRD beserta Anggota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Instansi Vertikal, para Camat serta para Kabag Setda.
Penyampaian pertanggungjawaban APBD tahun 2024, merupakan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah. Dengan persetujuan ini evaluasi pertanggungjawaban APBD yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batola tahun 2024 siap diajukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bupati Batola H Bahrul Ilmi dalam sambutannya mengatakan dari kebijakan dan realisasi pemanfaatan anggaran di Kabupaten Batola pada tahun 2024, diklaimya sangat manfaat bagi masyarakat.
Ada pun realisasi anggaran pendapatannya mencapai 105,10%. Lalu realisasi penggunaan anggaran sisa lebih pembiayaan atau silpa tahun 2024 adalah sebesar Rp195.224.794.885,53.
“Nilai silpa juga menunjukan terminalisasi arus kas per 31 Desember 2024 yang berasal dari seluruh aktifitas pengelolaan anggaran sepanjang tahun 2024. Sehingga berdasarkan neraca keuangan per 31 Desember 2024 kekayaan Pemkab Batola yang dimiliki dan dikuasai sampai dengan 31 Desember 2024 yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya mencapai nilai sebesar Rp3.340.711.353.706,36 yang secara totalitas akan menjadi modal bagi pembangunan di Kabupaten Batola selanjutnya” katanya.
Ia juga menambahkan pendapatan daerah terbesar yang diterima Pemkab Batola adalah dana-dana transfer daerah yang diterima dari pemerintah pusat. Pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2025 akan tetap didominasi dana-dana transfer daerah. Selain itu Pemkab Batoa juga terus mengoptimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik terhadap sistem dan cara pemungutannya maupun perluasan obyek pengenaan retribusi dan pajak daerah.
"Kedua Kebijakan anggaran belanja daerah yang bermuara pada pengelolaan keuangan daerah yang efisien, akan berdampak pada perencanaan anggaran yang wajib tepat kegiatan, tepat jumlah anggaran dan tepat kewenangan," tambahnya.
Selain itu ditegaskannya juga bahwa anggaran daerah wajib memberikan kinerja, yakni kinerja dengan indikator terukur. Demikian pula alokasi dan proyeksi penganggaran untuk setiap belanja wajib dalam koridor perencanaan anggaran yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketiga kebijakan pembiayaan daerah dilakukan terhadap kewajiban pemerintah daerah pada perubahan APBD tahun 2025, dengan menggunakan anggaran Silpa 2024 dan tetap difokuskan pada pelayanan masyarakat secara langsung. Nilai APBD pada Rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2025, untuk sementara diperkirakan sebesar Rp1.855.448.111.269,00.
"Dari kebijakan anggaran sebagaimana telah saya uraikan, memberikan makna bahwa pengelolaan anggaran, senantiasa harus dilakukan secara profesional, terencana, legal dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai Standar Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). Hal ini mutlak harus dilaksanakan dan dipenuhi sehingga tahun-tahun berikutnya kinerja keuangan di Pemkab Batola tetap dalam posisi saat ini yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” tukasnya.
Sumber: Kominfo Batola