BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang pria berinisial NOR (25),
warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, harus
berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika
jenis sabu. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Rabu
siang (25/6/2025).
Penangkapan dilakukan di tepi jalan Desa Tanta Hulu. Saat
itu, NOR sedang mengendarai skuter metik dan dihentikan oleh petugas karena
dicurigai terlibat dalam aktivitas mencurigakan yang dilaporkan warga.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai wilayah mereka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba," kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh
Kasat Narkoba AKP Abdullah SH melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang
yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap NOR, petugas menemukan
sebuah bungkus rokok yang terjatuh dari box motor yang dikendarainya. Ketika
bungkus tersebut dibuka, ditemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal
bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
NOR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Polisi
pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram (berat
bersih)
- 1 buah kotak rokok berwarna putih
- 1 unit telepon genggam berwarna hitam
- 1 unit skuter metik berwarna hitam
NOR kini ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika.
Sumber: Polres Tabalong