![]() |
Gedung MK. Foto-detik |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang TNI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan para pemohon tidak bisa menunjukkan jelas keterlibatan pemohon dalam proses pembentukan UU TNI itu.
"Mengadili, menyatakan para pemohon nomor perkara 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (5/6/2025).
Pada intinya, majelis hakim konstitusi berpandangan para pemohon dalam upaya aktif atau real action para pemohon dalam proses pembentukan UU 3/2025. MK mengatakan para pemohon tidak bisa menunjukkan keterlibatan pemohon dengan proses pembentukan UU itu.
MK menilai para pemohon seharusnya menunjukkan bukti bahwa mereka terlibat dalam proses pembentukan UU itu, contohnya mengadakan diskusi, atau mengadakan seminar, memberikan tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk UU. MK mengatakan butuh bukti yang dapat menunjukkan keterlibatan pemohon dalam proses pembentukan UU 3/2025.
Hakim Saldi Isra sempat menyinggung bukti salah satu pemohon nomor perkara 79/PUU-XXIII/2025 yang menunjukkan bukti pemohon mengikuti diskusi dan demonstrasi terhadap penolakan UU TNI. Namun, kata MK, bukti itu tidak disahkan dalam sidang sehingga tidak bisa dipertimbangkan oleh MK.
"Adapun aktivitas diskusi dan demonstrasi terkait UU 3/2025 yang diikuti para pemohon sebagai bukti kedudukan pemohon dan bukti-bukti yang disampaikan, menurut Mahkamah tidak menunjukkan keterlibatan langsung para pemohon dalam aktivitas yang dimaksud, karena menyerahkan bukti berupa brosur pelaksanaan diskusi publik berkenaan RUU TNI, Kejaksaan, dan Polri, terlebih bukti tidak disahkan di persidangan," ucap hakim Saldi Isra.
Oleh karena itu, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga, MK menolak permohonan mereka.
"Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapat bukti adanya kegiatan nyata antara pemohon I, pemohon II, pemohon III, pemohon IV, pemohon V, dan pemohon VI, yang membuktikan adanya kegiatan keterkaitan langsung dengan proses pembentukan UU 3/2025, sehingga tidak menunjukkan adanya sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo," katanya.
"Dengan demikian menurut Mahkamah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengajuan formil dalam permohonan a quo," sambungnya.
Untuk diketahui, terdapat 14 gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hakim Suhartoyo mengatakan ada lima gugatan UU TNI yang akan lanjut ke tahap berikutnya.
"Sebelum ditutup, kami perlu sampaikan bahwa berkaitan dengan perkara-perkara yang pengujian formil Undang-Undang TNI yang belum dijatuhkan putusan berkaitan dengan legal standingnya, yaitu perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81, oleh majelis hakim akan dibawa pada sidang pleno lanjutan untuk mendengar keterangan pemerintah dan presiden, dan pihak-pihak lainnya yang tentunya dianggap perlu mahkamah, dan akan dilaksanakan pada 23 Juni 2025," kata Suhartoyo.
Dia pun meminta pemerintah dan DPR menyiapkan jawaban. MK nantinya akan mendengarkan tanggapan pemerintah dan DPR terkait gugatan itu.
"Oleh karena itu, baik pemerintah dan DPR sudah bisa mempersiapkan semuanya yang berkaitan dengan itu," ucapnya.
Sumber: Detik