Kabupaten Kapuas Raih Opini WTP atas LKPD 2024 dari BPK RI

TERIMA LHP: Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (2/6/2025).

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, kepada Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dan Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah. Capaian ini menjadi istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-74 Kabupaten Kapuas dan HUT ke-219 Kota Kuala Kapuas, sekaligus menandai 100 hari kerja Bupati Wiyatno dan Wakil Bupati Dodo.

"Kebetulan ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kapuas. Kita mendapatkan ‘hadiah’ berupa opini WTP dari BPK RI, dan ini juga bertepatan dengan seratus hari kerja saya bersama Pak Dodo. Alhamdulillah, kita berhasil meraihnya," ungkap Bupati Wiyatno.

Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas, Wiyatno menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas kepercayaan dan opini yang diberikan.

Menanggapi rekomendasi dari BPK RI, Bupati menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil temuan dan menyelesaikannya dalam waktu dekat.

"Ada beberapa hal yang harus segera kita selesaikan. Kami telah sepakat untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secepatnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas atas keberhasilannya meraih opini WTP.

"Selamat kepada Pak Bupati dan seluruh jajaran yang telah berhasil meraih opini WTP atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun Anggaran 2024," ucapnya.

Dodik juga mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi dari hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.

Penulis: Fajar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال