BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (29) warga Jalan Insgub Gg Pelita III RT 010 RW 003 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Pesantren, Gang Kemakmuran, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR di lokasi kejadian,” katanya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 3 paket narkotika jenis sabu seberat 101,5 gram
- 1.049 ½ butir ekstasi berlogo RR dengan berat bersih 493,44 gram
- 1 dompet kecil warna oranye
- 1 timbangan digital
- 1 sendok sabu
- 1 tas warna hitam
- 1 kotak warna coklat
- 1 unit handphone Vivo warna biru
Kasatresnarkoba Iptu Anang Setyawan menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Bumbu. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi," ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Tersangka AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika.
Penulis: Jack