![]() |
Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada di Desa Telagasari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemilihan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada di Desa Telagasari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, kini berbuntut panjang. Dua pengurus koperasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat hibah yang digunakan dalam proses pemilihan pengurus pada 27 April 2024 lalu.
Kasus dugaan pemalsuan surat hibah yang mencuat dalam pemilihan pengurus KUD Gajah Mada Telagasari akhirnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr Muhammad Fadlan SH MH melalui Kasi Intelijen Rhaksi Gandhy Arifran SH membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Kedua tersangka berinisial S (Sekretaris I) dan HS (Sekretaris II) merupakan bagian dari struktur pengurus koperasi.
Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Kotabaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Rhaksi saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2024).
Terkait soal kasus pemalsuan surat yang telah mencuat dalam pemilihan pengurus Koperasi KUD Gajah Mada, salah satu anggota koperasi yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyesalkan adanya kasus ini dan hal ini sangat merugikan pihak anggota koperasi.
Berdasarkan aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Gajah Mada, yang terdapat pada pasal 56 jenis sanksi, apabila ketentuan–ketentuan pasal 52 dan 53 dapat dibuktikan tidak ditepati, dilanggar atau diingkari, maka anggota, pengurus, pengawas dapat dikenakan atau diberikan sanksi oleh rapat anggota, berupa: diberhentikan dari jabatan pengurus atau pengawas Koperasi, dan secara otomatis kepengurusan yang terpilih pada saat ini gugur dan harus mundur dari jabatannya.
“Apabila pengurus yang terpilih ini tidak juga mengundurkan dari jabatannya, dengan kasus adanya pemalsuan surat pemilihan ini, maka ratusan anggota koperasi Gajah Mada akan bersatu untuk melakukan unjuk rasa ke kantor koperasi dan ke Dinas Koperasi Kabupaten Kotabaru,” sebutnya.
Untuk itu, anggota Koperasi KUD Gajah Mada meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru agar turun tangan membantu dalam menuntaskan kasus kecurangan yang sudah terjadi dalam pemilihan pengurus koperasi KUD Gajah Mada.
“Karena hal ini telah merugikan ribuan anggota koperasi perkebunan sawit plasma yang tergabung di 13 desa, dengan sawit plasma seluas 7.100 hektar,” pungkasnya.
Penulis: Jack