![]() |
TERIMA RAPERDA: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Awaludin menerima Raperda RPJMD yang diserahkan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (2/6/2025).
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta prioritas program kepala daerah selama masa jabatan. Penyusunan RPJMD ini merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
"Penyampaian Raperda RPJMD wajib dilakukan paling lambat 90 hari setelah kepala daerah dilantik, dan harus ditetapkan menjadi perda paling lambat enam bulan setelah pelantikan," ujar Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, yang memimpin jalannya sidang.
Dokumen RPJMD yang disampaikan berisi komponen lengkap dan sistematis mulai dari tujuan pembangunan, indikator kinerja, strategi pelaksanaan, hingga gambaran pendanaan yang dibutuhkan selama lima tahun mendatang.
Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan penyampaian raperda ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang penyusunan RPJMD dengan harapan pada akhirnya mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Raperda RPJMD yang nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan daerah dan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Syairi saat membacakan pidato Bupati Kotabaru.
Dengan disampaikannya Raperda RPJMD ini, lembaga legislatif akan segera membentuk panitia khusus (pansus) dan membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama DPRD dapat menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna.
Penulis: Nazat Fitriah