![]() |
TANDA TANGAN: Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru menandatangani SK perubahan Propemperda Tahun 2025 – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025. Perubahan ini menyusul adanya usulan eksekutif untuk menambahkan satu rancangan peraturan daerah (raperda) dan menghapus satu lainnya.
Perubahan Propemperda Tahun 2025 dilakukan berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Nomor 100.3.2/705/setda.kum yang berisi usulan penambahan raperda terkait penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru, M Lutfi Ali, menyampaikan bahwa penyesuaian RTRW penting dilakukan karena dokumen sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu, pemanfaatan ruang sepatutnya dilakukan secara terencana sehingga menjamin ketersediaan ruang yang layak bagi generasi mendatang dan memberi dasar filosofi bagi penyelenggaraan pembangunan yang tertib, berorientasi jangka panjang dan sesuai nilai-nilai dasar negara.
"Berdasarkan hal tersebut perlu ditambahkan pada Propemperda Tahun 2025 dengan judul Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044," kata Lutfi.
Sementara satu raperda yang dihapus yaitu Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2032.
Dengan adanya perubahan ini, Propemperda Tahun 2025 tetap berjumlah 22 raperda sesuai yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2024 pada 18 November 2004.
"Kami atas nama Bapemperda mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam Propemperda Tahun 2025," kata Lutfi.
Selanjutnya pihaknya berharap kepada seluruh SKPD teknis untuk mengkoordinir program pembentukan peraturan daerah ini di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru karena peraturan daerah ini sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Nazat Fitriah