DPRD Kapuas Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk Disahkan Jadi Perda

SERAHKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto menyerahkan dokumen Raperda APBD 2024 kepada Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno didampingi Wakil Bupati Dodo – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (13/6/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Pj Sekda Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas.

Sebelum keputusan diambil, Badan Anggaran DPRD Kapuas terlebih dahulu membacakan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tersebut. Kemudian, seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan dukungan penuh atas pengesahan raperda tersebut.

“Dari pendapat akhir masing-masing fraksi tadi, mereka semuanya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif turut dilakukan dalam rapat tersebut sebagai bentuk legalisasi atas keputusan bersama.

Setelah disetujui, Raperda ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi oleh Gubernur, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Evaluasi ini merupakan tahap akhir sebelum Raperda tersebut ditetapkan secara resmi menjadi Perda. 

Penulis: Fajar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال