Banjarmasin Cetak Sejarah: Perda Mediasi Disahkan, Jadi Pelopor Damai Konflik Lokal

HADIRI RAPAT: Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda menghadiri rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi – Foto Diskominfo Banjarmasin


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dalam 100 hari kerja kepemimpinannya, Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda mencatat lembar sejarah baru bagi kota berjuluk Seribu Sungai ini, dimana DPRD Kota Banjarmasin secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi pada Rapat Paripurna, Selasa (10/6/2025). Perda ini menjadi yang pertama di Kalimantan dan kedua di Indonesia, menandai komitmen Banjarmasin dalam menciptakan penyelesaian konflik yang damai dan kekeluargaan.

 “Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif. Persoalan atau sengketa dapat diatur dan diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi,” ujar Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR.

Perda ini memberikan landasan hukum bagi penyelesaian berbagai persoalan di tengah masyarakat secara damai dan kekeluargaan. Tak hanya perkara perdata, tetapi juga tindak pidana ringan seperti kecelakaan lalu lintas tanpa unsur kesengajaan maupun pencurian dalam keluarga.

“Banyak persoalan hukum yang dapat diselesaikan melalui kebijakan rumah mediasi yang diatur dalam perda ini,” tambah Yamin.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Machli Riyadi, menjelaskan bahwa Perda Mediasi mengamanatkan keberadaan ruang mediasi di setiap kelurahan. Selain itu, masyarakat juga diberi hak membentuk Rumah Mediasi sebagai wadah untuk meredam konflik sebelum masuk ke ranah hukum formal.

“Wilayah yang kondusif akan berdampak positif bagi iklim investasi. Investor akan merasa lebih aman berinvestasi di Banjarmasin, yang akan memperlancar pencapaian visi Banjarmasin Maju dan Sejahtera,” ucap Machli.

Langkah Pemerintah Kota Banjarmasin ini mendapat apresiasi dari Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi. Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Dengan banyaknya perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, inisiatif seperti ini sangat membantu menyelesaikan sengketa di level bawah secara lebih efektif,” ungkapnya.

Perda Rumah Mediasi bertujuan memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dan mufakat, sebagai langkah damai sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Ini menjadi solusi konstruktif bagi masyarakat heterogen seperti Banjarmasin, yang kaya akan keberagaman suku, agama, dan budaya.

“Perda ini menjadi dasar hukum pembentukan rumah mediasi sebagai wadah penyelesaian konflik berbasis perdamaian,” jelas Machli Riyadi.

Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال