Aliran Sesat “Tamat Sembahyang” Resahkan Warga Desa Jaranih, Pandawan HST

MEDIASI: Camat Pandawan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), aparat TNI-Polri, tokoh masyarakat dan perangkat desa, termasuk kelompok D melakukan mediasi dugaan aliran sesat di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dugaan penyebaran ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam oleh sekelompok warga di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, sempat menimbulkan keresahan masyarakat. Kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai setelah pelaku utama beserta kelompoknya mengucapkan syahadat di hadapan aparat desa dan tokoh masyarakat.

Seorang warga Desa Jaranih yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ajaran yang dimaksud dikenal dengan istilah "tamat sembahyang", yang diyakini bertentangan dengan kewajiban shalat dalam ajaran Islam. Ajaran ini diduga disebarkan oleh seorang pria berinisial D dan empat orang rekannya.

Pada Senin, 26 Mei 2025, D dan kelompoknya dipanggil oleh aparat desa ke Kantor Desa Jaranih untuk klarifikasi. Mereka mengaku memperoleh ajaran tersebut dari wilayah Kandangan dan mulai menyebarkannya di Kecamatan Pandawan. Saat itu, mereka berjanji akan meninggalkan ajaran tersebut dan kembali ke ajaran Islam yang benar.

Namun, pada Rabu, 18 Juni 2025, mereka kembali dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan, karena keresahan warga belum mereda. Bahkan sempat terjadi ketegangan, hingga muncul dugaan upaya pembakaran rumah milik D oleh warga yang marah.

Warga menyebut, kelompok D jarang terlibat dalam kegiatan sosial keagamaan di desa, seperti salat berjamaah di masjid atau mushala, salat Jumat, haulan, tahlilan, maupun kegiatan keislaman lainnya.

Menanggapi eskalasi situasi, pihak kecamatan menggelar rapat koordinasi pada Kamis, 26 Juni 2025, yang dipimpin langsung oleh Camat Pandawan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Rapat turut melibatkan aparat TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan perangkat desa, termasuk menghadirkan kelompok D.

Kepala Desa Jaranih, Husni, menyampaikan bahwa persoalan akhirnya diselesaikan dengan cara damai.

“Kelompok D telah mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat, sebagai bentuk komitmen mereka untuk kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال