![]() |
JALANI SIDANG: Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran menjalani sidang – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Pengadilan Militer Banjarmasin mengungkap bahwa terdakwa, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, merayu korban dengan kata-kata romantis dan melakukan hubungan badan sebelum membunuhnya secara berencana di Banjarbaru pada 22 Maret 2025. Terdakwa juga diketahui menggadaikan sepeda motor pribadinya senilai Rp 15 juta untuk membiayai operasional pembunuhan dan menggunakan identitas palsu untuk memesan tiket perjalanan agar aksinya tidak terendus.
“Saat bertemu di Banjarbaru pada 22 Maret 2025, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental di pinggir jalan (diminta menunggu di lokasi tersebut). Terdakwa sambil memegang tangan korban dan mengelus-elus dengan kata-kata romantis, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa,” kata Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi
Letkol Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin.
Kata-kata romantis itu, kata Sunandi, untuk mengelabui korban agar tidak curiga dengan pembunuhan yang akan dilakukan terdakwa pada hari itu.
“Korban dilembuti, seolah-olah agar korban tidak curiga mau dibunuh. Dibawa keliling menggunakan mobil ke area perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru,” ujar Sunandi.
Dalam pembacaan surat dakwaan itu, terungkap bahwa korban sempat bertanya apa kegiatan terdakwa sehingga datang ke Banjarbaru, lalu terdakwa memberhentikan mobil di pinggir jalan yang sepi. Kemudian terdakwa menyuruh korban pindah ke jok tengah mobil dan disusul terdakwa. Terdakwa mulai bersentuhan badan dengan korban, hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri sekitar 20 menit.
Setelah melakukan hubungan terlarang, terdakwa menyetir kembali mobil yang ditumpangi, dan sedikit mengajak korban ngobrol, lalu berkeliling di kawasan perkantoran Gubernur Kalsel menggunakan mobil tersebut sambil melihat situasi apakah aman untuk membunuh korban.
Karena melihat situasi tidak aman, kata Sunandi, terdakwa menyetir mobil ke arah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Setelah di TKP, terdakwa melihat situasi sepi, kemudian memarkir mobil ke pinggir jalan. Lantas korban bertanya mengapa berhenti di pinggir jalan yang sepi itu.
Tanpa berbicara panjang, terdakwa menyuruh korban pindah ke jok belakang mobil, diikuti terdakwa dan mendekati korban. Tak menunggu lama, terdakwa langsung menjulurkan kaki ke badan korban, mengunci leher korban menggunakan tangan, lalu kedua tangan ditarik ke arah belakang, korban sempat melawan namun tidak berdaya.
Karena kurang efektif, terdakwa melepas kuncian tangan, korban sempat bertanya apakah terdakwa ingin membunuhnya. Lalu terdakwa berpindah ke depan korban, mendorong bahu dan mencekik leher korban disertai dengan mengunci bagian paha korban menggunakan kaki sekitar 10 menit.
Setelah tidak bernyawa, terdakwa pindah ke kursi depan mobil. Lalu mengambil telepon seluler korban untuk dihancurkan, mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya diparkirkan di salah satu supermarket, dan meletakkan motor itu di TKP, menarik korban dari mobil sambil mengatur posisi bersama motor korban seolah kecelakaan tunggal.
Berdasarkan keterangan sementara hasil penyidikan, terdakwa membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah dugaan hubungan badan terendus oleh pihak keluarga korban.
Diketahui pula, Jumran menggadaikan sepeda motor pribadi senilai Rp 15 juta untuk biaya operasional pembunuhan berencana.
“Setelah merencanakan pembunuhan. Terdakwa menggadaikan sepeda motor miliknya untuk membiayai operasional dari Balikpapan ke Banjarbaru,” kata Letkol Sunandi
Setelah menggadaikan motor, pada Rabu (12/3) terdakwa meminjam KTP adik leting untuk identitas memesan tiket pesawat pulang pergi rute Balikpapan-Banjarbaru, identitas palsu digunakan agar rencana membunuh tidak diketahui.
Keesokan harinya, terdakwa menyuruh rekannya memesan tiket, awalnya ditolak namun terdakwa mencoba meyakinkan tidak akan melibatkan rekannya (saksi) dalam pembunuhan berencana ini, lalu kemudian tiket pesawat dibeli menggunakan nama rekan terdakwa.
Pada Kamis (13/4), terdakwa tidak jadi berangkat karena ada kesibukan sehingga tiket direfund, lalu hari berikutnya membeli tiket pakai identitas rekannya dengan rute Banjarbaru-Balikpapan, terdakwa berangkat dari Balikpapan menggunakan bus rute Samarinda-Banjarbaru.
“Terdakwa menitip Kartu Tanda Anggota (KTA) ke rekannya agar seolah-olah ada di markas, juga menitipkan nomor seluler ke telepon rekannya. Setelah itu sambil mencari rental mobil di sosial media untuk digunakan saat tiba di Banjarbaru,” kata Letkol Sunandi dalam surat dakwaan.
Pada Jumat (21/3) berangkat menggunakan bus, memesan tiket pakai nama samaran (Andi). Agar tidak ketahuan meninggalkan markas (Lanal Balikpapan), terdakwa merekayasa seolah-olah sedang jadwal jaga/piket. Terdakwa meminta ke rekan yang sedang jadwal agar diizinkan senior untuk piket berdua.
Setelah tiba di Banjarbaru pada Sabtu (22/3), terdakwa memeriksa grup WhatsAapp Lanal Balikpapan untuk memastikan hari itu tidak ada agenda kesatuan, sehingga niat membunuh dapat terlaksana.
Lalu terdakwa menghubungi korban lewat pesan singkat. Sambil menunggu balasan, terdakwa menuju ke salah satu tempat perbelanjaan untuk membeli masker agar menutupi wajah.
Setelah korban membalas pesan singkatnya, terdakwa meminta tolong ke korban untuk membeli sepatu di sebuah toko, sebagai alasan agar korban keluar dari rumah. Sementara terdakwa menyiapkan sarung tangan, air mineral, baju kaos ganti, membuang kaos lama, dan menjemput korban.
Hingga akhirnya korban dan terdakwa bertemu, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental. Singkat cerita modus terdakwa, hingga akhirnya terdakwa menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) dan jasadnya ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain akan diperiksa kembali pada Kamis (8/5) beserta pemeriksaan alat bukti lain.
Sumber: Antara