Polres Banjar Ungkap 10 Kasus Tindak Pidana, 8 di Antaranya Kasus Narkoba

KONFERENSI PERS: Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli SH SIK MSi bertanya langsung kepada para tersangka saat konferensi pers pengungkapan 10 kasus tindak pidana yang terjadi dalam dua pekan terakhir di Kabupaten Banjar – Foto Polres Banjar


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dalam dua pekan terakhir, Polres Banjar berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Sebagian besar dari kasus tersebut adalah terkait narkotika, sementara sisanya adalah tindak pidana penganiayaan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025), Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli SH SIK MSi mengungkapkan bahwa delapan dari sepuluh kasus tersebut merupakan kasus narkotika, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.

Sebanyak 10 tersangka telah diamankan dalam operasi ini, dengan mayoritas berperan sebagai pengedar narkoba. Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu, pil Carisoprodol (obat keras daftar G), dan ekstasi.

Adapun rincian barang bukti yang disita adalah 10,29 gram sabu-sabu, 1.323 butir Carisoprodol, dan 1 butir ekstasi. Jika dihitung dalam bentuk uang, total nilai barang bukti diperkirakan lebih dari Rp 32 juta. Polisi memperkirakan bahwa dengan pengungkapan ini, mereka berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 346 orang.

Berikut adalah daftar para tersangka yang ditangkap dalam berbagai lokasi:

- ML ditangkap di Desa Simpang Empat dengan barang bukti sabu seberat 4,67 gram.

- MM diamankan di depan Bansau, Desa Loktamu dengan 3,68 gram sabu.

- TR membawa 964 butir Carisoprodol dan satu paket sabu di Desa Bincau.

- MH ditangkap di lokasi yang sama dengan Yadi, membawa 359 butir Carisoprodol dan sabu.

- MS diamankan di Desa Pulau Nyiur dengan 0,62 gram sabu.

- MH juga membawa 1 butir ekstasi saat ditangkap di Desa Penggalaman.

- AH ditangkap sebagai kurir sabu di bekas pabrik beras Martapura Barat.

- JN diamankan dengan 0,64 gram sabu di Batu Kambing, Karang Intan.

Sebagian besar dari tersangka mengaku terlibat dalam peredaran narkoba karena alasan ekonomi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Selain pengungkapan narkoba, dua kasus penganiayaan juga menjadi perhatian. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Astambul, di mana BD menusuk punggung korban, AS, terkait cekcok soal hak asuh anak dari istri terdahulunya.

Kasus kedua terjadi di Sungai Tabuk, di mana dua korban, SN dan istrinya KL, menderita luka-luka akibat serangan senjata tajam. SN mengalami dua luka di lengan kiri, sementara KL menderita lima luka di kepala, tangan, dan punggung. Pelaku diduga menyerang korban di rumah mereka saat berkunjung.

Kapolres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, terutama peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan bersama," ujar Kapolres.

Sumber: Polres Banjar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال