![]() |
Saat ini banyak pengemudi ojek online (ojol) yang belum menjadi anggota program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan – Foto detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya pengemudi ojek online (ojol) menjadi anggota program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, guna melindungi mengingat tingginya risiko kecelakaan yang dihadapi oleh mereka, khususnya pengemudi kendaraan roda dua.
“Ciri khas pengemudi ojol harus diperhatikan agar partisipasi mereka dalam jaminan sosial bisa disesuaikan,” kata Yassierli dalam acara "Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan" di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Yassierli menambahkan, jika terjadi kecelakaan dan pengemudi tidak memiliki jaminan sosial, biaya pengobatan yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah akan menjadi beban besar bagi pengemudi tersebut.
"Inilah yang menjadi perhatian kami. Presiden Prabowo Subianto sangat peduli dengan kesejahteraan buruh, termasuk ojol," ujar Yassierli.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, baru 250.000 pengemudi ojol yang terdaftar sebagai anggota dari total 2 juta pengemudi. Artinya, masih ada sekitar 1,7 juta pengemudi ojol yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan kekhawatirannya atas angka tersebut.
“Masih ada 1,7 juta orang yang bekerja dengan risiko kecelakaan tinggi tetapi tanpa perlindungan. Ini sangat memprihatinkan," kata Anggoro dalam diskusi yang digelar di Plaza BPJAMSOSTEK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Anggoro mengingatkan pentingnya jaminan sosial seperti Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) yang dapat diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. Misalnya, pengemudi ojol yang mengalami kecelakaan kerja, seperti contoh kasus Wahidin, yang jari tangannya remuk hingga harus menjalani perawatan selama tiga bulan. Semua biaya pengobatan senilai Rp 124 juta ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta," jelas Anggoro.
Selain itu, anak-anak dari pengemudi ojol yang terdaftar juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi sebagai bagian dari perlindungan JKM.
Anggoro mengungkapkan, hingga kini, 7.200 pengemudi ojol yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah mendapatkan klaim dari total 250.000 anggota, dengan akumulasi manfaat mencapai Rp 104 miliar. Dari jumlah tersebut, 223 anak pengemudi ojol juga menerima beasiswa dengan total nilai Rp 600 juta.
"Ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan sosial untuk pekerja yang rentan mengalami kecelakaan kerja, terutama di jalan raya," kata Anggoro.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berharap bisa meningkatkan jumlah pengemudi ojol yang terdaftar, sehingga lebih banyak pekerja yang terlindungi dan bisa merasakan manfaat jaminan sosial ini.
Sumber: antara/detik