![]() |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas secara resmi mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sebesar lebih dari Rp 844 juta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, Selasa (6/5/2025).
Seremoni pengembalian dana berlangsung di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kapuas, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, serta Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, dan jajaran terkait.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, menjelaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran hibah pilkada.
"Dari total anggaran hibah sebesar Rp 43 miliar lebih, yang telah digunakan sekitar Rp 42,6 miliar. Sisanya, sebesar Rp 844 juta lebih, kami kembalikan ke kas daerah," ungkap Deden.
Selain itu, Deden juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan perhatian terhadap kondisi kantor KPU saat ini yang dinilai belum representatif.
“Hingga kini, KPU Kapuas belum memiliki kantor permanen yang layak. Padahal, pelayanan publik dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada membutuhkan fasilitas yang memadai,” jelasnya.
Deden berharap dukungan pemkab dalam pembangunan kantor baru agar kinerja kelembagaan dapat semakin optimal, khususnya dalam pelayanan publik dan persiapan pemilu mendatang.
Penulis: Fajar