Kanwil DJP Kalselteng Lakukan Pemblokiran Serentak 68 Rekening Wajib Pajak dengan Tunggakan Rp32,84 Miliar

 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) . Foto-dok. Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pada Rabu, 23 April 2025, sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan pemblokiran serentak terhadap 68 rekening milik wajib pajak dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp32.840.422.185,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus delapan puluh lima rupiah).

Di wilayah Kalimantan Selatan, 14 permintaan blokir rekening diajukan oleh 5 KPP dengan nilai tunggakan Rp7.006.574.293,00 (tujuh miliar enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah). Sementara itu, wilayah Kalimantan Tengah melaporkan 54 permintaan blokir dari 4 KPP dengan nilai tunggakan Rp25.833.847.892,00 (dua puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).

Pemblokiran rekening ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu pembayaran yang ditentukan. Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelum tindakan ini diambil, pihaknya telah berupaya menagih dengan mengirimkan Surat Teguran yang kemudian diikuti dengan Surat Paksa. Wajib pajak juga telah diberi imbauan dan kesempatan untuk melunasi kewajiban mereka.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka sebelum pemblokiran dilakukan. Namun, karena tidak ada respons kooperatif dari penunggak pajak, kami terpaksa mengambil langkah tegas,” jelas Syamsinar.

 

Syamsinar menambahkan bahwa tujuan dari pemblokiran adalah untuk memastikan agar aset penunggak pajak tidak mengalami perubahan, kecuali penambahan jumlah atau nilai. Dalam pelaksanaan pemblokiran ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan di sektor perbankan. Permintaan pemblokiran disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa dan daftar surat paksa yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Meskipun rekening telah diblokir, Syamsinar menegaskan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajaknya agar pemblokiran dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan tindakan penagihan lainnya, seperti penyitaan aset.

Lebih lanjut, Syamsinar menyatakan bahwa pemblokiran serentak ini merupakan upaya Kanwil DJP Kalselteng untuk mengamankan penerimaan pajak, mendorong kepatuhan pajak, memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan, serta sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh menunaikan kewajiban perpajakannya.

Penulis: Realita

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال