Guru Diciduk Polisi karena Jadi Pengedar Sabu

PENGEDAR SABU: SR alias Guru (42) dan sejumlah barang bukti diamankan polisi karena kasus peredaran sabu-sabu – Foto Polres Batola


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Sikat Intan 2025. Penangkapan dilakukan di Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban, Jumat (9/5/2025), dengan total barang bukti puluhan paket sabu dan alat pendukung pengemasan.

Dalam operasi yang digelar Jumat malam (9/5/2025), Satresnarkoba Polres Batola pertama kali menangkap pria berinisial SR alias Guru (42) di sebuah rumah di Jalan Anjir Subarjo, Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban.

Dari tangan SR, polisi menyita 7 paket sabu seberat total 1,63 gram (kotor), sebuah timbangan digital, uang tunai Rp1 25.000, satu ponsel, dan satu pak plastik klip. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka,” ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Sabtu (10/5/2025).

Petugas kemudian mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial SM (37) di sebuah rumah di Desa Jelapat I sekitar pukul 19.45 Wita.

"Informasi tentang pelaku SM bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan SR alias Guru di Jalan Anjir Subarjo, Desa Jelapat I, Tamban," tambah Iptu Ma'rum.

"Diketahui bahwa SR memperoleh sabu dari SM. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diperoleh beberapa barang bukti, termasuk sejumlah paket sabu," imbuhnya.

Dari tangan SM, disita 5 paket sabu dengan berat kotor 5,27 gram, 8 paket sabu dengan berat kotor 2,48 gram, dan 6 paket sabu dengan berat kotor 1,15 gram.

Juga disita sebagai barang bukti 10 lembar plastik klip kecil, 2 buah ponsel, 1 pak plastik klip, dan 2 dompet kecil.

"Kemudian dalam interogasi, pelaku menerangkan masih menyimpan timbangan dan peralatan untuk membagi sabu dalam sebuah rumah di Jalan HM Dani, Desa Jelapat I, Tamban," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.

Tanpa menunggu waktu, Reserse Narkoba Batola langsung menuju ke rumah yang dijelaskan SM. Dalam rumah dimaksud, ditemukan masing-masing 1 timbangan digital, pak plastik klip dan sendok dari sedotan plastik.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Polres Batola

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال