![]() |
Gubernur Kalsel, H. Muhidin memberikan sambutan pada Rapat Paripurna yang membahas RPJMD 2025–2029 dan Revisi Raperda Pertambangan. Foto-dok. Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta revisi Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 55 Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Senin (19/05/2025).
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen RPJMD ini menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan yang mencakup arah kebijakan, keuangan daerah, dan program lintas perangkat daerah.
“RPJMD ini disusun dengan pendekatan tema ‘Penguatan Fondasi Transformasi’, untuk mewujudkan visi ‘KALSEL BEKERJA (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) menuju Gerbang Logistik Kalimantan’,” tegasnya.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., dan turut dihadiri Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, anggota dewan, pejabat instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan revisi Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan tindak lanjut dari perubahan kewenangan gubernur dalam perizinan, pembinaan, dan pengawasan usaha pertambangan, terutama mineral bukan logam, jenis tertentu, dan batuan.
“Revisi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan daya saing daerah di sektor pertambangan,” pungkasnya.
Penulis: Fathur