![]() |
Focus Group Discussion (FGD) Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak antara Pemerintah Kabupaten Balangan, Bank Kalsel, dan Samsat Paringin.. Foto-dok. Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak antara Pemerintah Kabupaten Balangan, Bank Kalsel, dan Samsat Paringin.
FGD yang berlangsung di Hotel Aria Barito Banjarmasin ini menjadi wadah koordinasi antarinstansi dalam menyamakan data dan persepsi terkait penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor, baik dari sisi pencatatan maupun pelaporan. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari BPKPAD Balangan, Bank Kalsel Cabang Paringin, dan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Paringin.
Rekonsiliasi kali ini mencakup periode triwulan I Tahun 2025, meliputi penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda administrasi. Hasil akhir dari proses ini dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar pencatatan dan pelaporan keuangan daerah.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah atas pengelolaan pendapatan dari sektor pajak daerah. Opsen pajak kendaraan, sebagai salah satu sumber pendapatan tersebut, wajib melalui proses rekonsiliasi bersama untuk memastikan keakuratan dan legalitas data penerimaan.
Dalam forum ini, BPKPAD Balangan menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak terkait guna mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Rekonsiliasi ini bukan hanya formalitas administrasi, tetapi menjadi forum strategis untuk meningkatkan kualitas data dan koordinasi lintas sektor,” ujar perwakilan BPKPAD Balangan.
FGD ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam penyusunan laporan keuangan daerah yang akurat dan sesuai dengan prinsip good governance, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan pajak daerah.
Penulis: Sri Mulyani