Awal Mula Gugatan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

FOTO BERSAMA: Para Pemohon Prinsipal bersama kuasa hukum berfoto bersama usai sidang Putusan uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona – Foto Mahkamah Konstitusi


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang menuntut agar pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta digratiskan. Putusan ini bermula dari permohonan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara.

Gugatan yang teregistrasi dalam perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh JPPI dan tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka adalah ibu rumah tangga dan seorang PNS yang menggandeng Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) sebagai kuasa hukum.

Alasan utama pengajuan gugatan adalah ketidakmaksimalan penggunaan anggaran pendidikan di berbagai daerah. Berdasarkan data JPPI, dana pendidikan 20% dari APBN dan APBD masih banyak digunakan untuk belanja tidak langsung, bukan untuk menuntaskan program wajib belajar.

“Pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, seharusnya bisa dibiayai penuh dari anggaran negara dan daerah,” demikian bunyi argumentasi pemohon dalam dokumen putusan MK yang dibacakan pada Rabu (28/5/2025).


Isi Petitum yang Diajukan Pemohon:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon;

2. Menyatakan frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai berlaku juga untuk sekolah swasta;

3. Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara RI.


Pemerintah selaku termohon meminta agar permohonan ditolak, namun MK memiliki pandangan berbeda. Dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagian permohonan dikabulkan.

“Negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo.


MK Tegaskan Prinsip Biaya di Sekolah Swasta:

MK menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" tidak serta-merta berarti semua sekolah swasta harus sepenuhnya gratis. Namun, sekolah swasta tetap diwajibkan menyediakan skema keringanan biaya, khususnya di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri.

"Meski sekolah swasta bisa menggunakan dana dari peserta didik atau sumber lain yang sah, mereka tetap harus memberikan kesempatan melalui skema kemudahan pembiayaan," bunyi pertimbangan hakim.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses pendidikan dasar secara inklusif. Negara tak hanya berkewajiban membiayai sekolah negeri, tetapi juga harus hadir dalam menjamin biaya pendidikan di sekolah swasta, terutama bagi keluarga kurang mampu dan di wilayah minim akses sekolah negeri.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال