![]() |
DISKUSI: Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin saat berdiskusi dalam rapat bersama instansi terkait - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska Agustin, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat terhindar dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Riska Agustin menyoroti maraknya kasus hukum yang terkait dengan UU ITE, dan menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat.
"Kita harus bijak dalam bermedia sosial," ujar Riska Agustin, Sabtu (26/4/2025).
Riska mengingatkan bahwa setiap unggahan dan komentar di media sosial memiliki konsekuensi hukum.
Unggahan yang mengandung unsur pencemaran nama baik, penghasutan, atau ujaran kebencian dapat berujung pada proses hukum yang berdampak serius bagi pelakunya. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami batasan-batasan dalam bermedia sosial.
Riska juga menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Literasi digital yang memadai akan membantu masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka dalam bermedia sosial.
Dengan literasi digital yang baik, masyarakat dapat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan menghindari pelanggaran hukum. Pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi literasi digital kepada masyarakat.
Selain literasi digital, Riska juga mengajak masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Hoaks atau berita bohong yang tersebar di media sosial dapat menimbulkan dampak negatif yang luas.
Masyarakat perlu kritis dan selektif dalam menerima informasi, dan hanya menyebarkan informasi yang telah terverifikasi kebenarannya.
Lebih lanjut, Riska berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan media sosial secara positif dan produktif. Media sosial dapat menjadi alat yang efektif untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan membangun komunitas.
"Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan masalah hukum," pungkasnya.
Sumber: Nett