Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Terafiliasi Gembong Fredy Pratama

INTEROGASI TERSANGKA: Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menginterogasi langsung tersangka yang mengaku dijanjikan upah masing-masing Rp 10 juta – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh operator yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

"Ada empat tersangka kami tangkap dengan total barang bukti sabu-sabu 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir dan serbuk ekstasi 24,14 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya

Kombes Pol Kelana Jaya, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda pada 17–25 April 2025.

Untuk tersangka SP ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu-sabu.

Tersangka HM ditangkap di Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan 1.581,72 gram sabu.

Tersangka MF diamankan di Jalan Trikora Banjarbaru, membawa 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

Tersangka MS ditangkap di Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan 209,28 gram sabu.

Kombes Pol Kelana mengungkapkan bahwa keempat pelaku merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan operator narkoba yang bertugas mengatur distribusi lintas wilayah, termasuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, hingga Sulawesi seperti Makassar, Palu, dan Kendari.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar.

Selain itu, polisi juga tengah menelusuri aliran dana dan aset para pelaku guna penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami berkomitmen memiskinkan para bandar. Jadi selain pidana narkotika, kami juga akan jerat dengan UU TPPU," tegas Kombes Kelana.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال