![]() |
EVAKUASI MAYAT: Petugas Polres HST mengevakuasi mayat korban pembunuhan di Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST – Foto Polres HST |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Tim gabungan Resmob Polres HST dan Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap dua tersangka, SR (20) dan RH (22), dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keduanya diduga terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korban, MN (17), meninggal dunia akibat luka tusuk di badan.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari seorang warga berinisial SU warga Desa Pandanu RT 004 RW 002 Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST yang merupakan ayah kandung korban MN, yang menceritakan anaknya meninggal dunia di depan rumah milik tersangka SR di Desa Pandanu RT 006 RW 003 Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST Sabtu tanggal 05 April 2025, sekira jam 02.30 WITA.
Awalnya, kata Kasat, tersangka SR dan korban MN habis jalan-jalan dari warung malam. Setelah itu keduanya pulang ke rumah masing-masing. Namun setelah itu mereka terlibat perselisihan atau kesalahpahaman karena korban MN marah tersangka SR ternyata mengantarkan teman perempuan MN tanpa sepengetahuannya.
Setelah mengantarkan teman perempuan korban, tersangka SR langsung pulang ke rumah. Namn di tengah perjalanan sebelum tiba di rumah, tiba-tiba korban MN menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor SR.
“Setelah itu, SR terlibat perkelahian dengan korban MN. Di tengah perkelahian tersangka berlari ke rumah untuk mengambil pisau. Kemudian dia menunggu korban dan ketika korban MN datang mereka langsung berkelahi dan di tengah perkelahian tersangka yang dibantu oleh saudaranya RH berhasil menusuk korban sebanyak 3 kali,” katanya.
Akibat tusukan ini, korban akhirnya tewas sementara kedua tersangka kakak beradik melarikan diri.
Pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 Unit Resmob Polres HST berhasil mendapat informasi bahwa kedua tersangka pembunuhan, berada di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Setelah melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Barsel, tersangka akhirnya bisa dibekuk polisi di Jembatan Tampa, Jalan Buntok-Palangkaraya, Kelurahan Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel sekitar jam 06.30 WIB.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di TKP berupa satu lembar celana jean pendek warna biru yang terdapat bercak darah, satu buah kalung warna silver, satu lembar celana kolor warna hitam putih merah, satu buah gayung mandi warna orenge yang ada darahnya, satu pasang sendal jepit nipon warna orange, satu buah jaket warna hitam, satu pasang sendal merk Carvil warna hitam, satu buah sendal merk Javanka warna hitam sebelah kanan, satu buah kumpang parang warna kuning, satu buah pisau lengkap dengan kumpangnya warna hitam serta satu buah kumpang pisau warna hitam yang ada bercak darahnya.
Kedua tersangka kini sudah diamankan di Rutan Mako Polres HST.
Sumber: Polres HST