![]() |
PENCURI EMAS: Pria berinisial S (47) terduga pelaku pencurian emas dan uang tunai diamankan polisi – Foto Polres Banjar |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Unit gabungan Polsek Mataraman, Unit Reskrim Polres Banjar, Unit Resmob serta Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Takuti, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Mataraman Iptu Iwan Setiyawan mewakili Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, untuk terduga pelaku adalah seorang pria berinisial S (47) yang ditangkap pada Senin (14/4/2025) malam sekitar pukul 22.00 WITA setelah mencuri emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 201 juta. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan korban bernama H (55), seorang petani warga Desa Takuti.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025 pukul 09.30 WITA, saat korban bersama istrinya baru pulang dari kebun. Mereka mendapati jendela kamar rumah terbuka dan bekas dicongkel. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharganya hilang," kata Kapolsek.
Adapun barang-barang yang dicuri meliputi 1 buah kalung emas, 4 buah gelang emas, 5 buah cincin emas beserta kwitansi dari Toko Kayu Tangi, uang tunai sebesar Rp 20 juta, 1 lembar STNK motor Honda Vario, 1 lembar KTP, 1 unit HP Infinix Smart 9 warna mint green.
Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 201 juta.
Kapolsek Mataraman Iptu Iwan Setiyawan menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dari korban yakni 1 kotak HP Infinix Smart 9 warna mint green.
Sementara, barang bukti yang disita dari tersangka yaitu 1 unit sepeda motor PCX 160 warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha MX, 1 buah dompet, 1 buah tikar, 1 buah kloset duduk, 1 buah alat setrika, 2 buah cincin emas beserta kwitansi, 1 pasang anting, 2 buah gelang emas serta uang tunai Rp 130 juta.
![]() |
BARANG BUKTI: Polsek Mataraman mengamankan sejumlah barang bukti diduga hasil kejahatan pria berinisial S (47) – Foto Polres Banjar |
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataraman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau barang bukti tambahan,” ujar Iptu Iwan Setiyawan.
Sumber: Polres Banjar