![]() |
WAWANCARA: Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Bambang Irawan - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan konflik aset di Jalan Dulin Kandang, Kota Palangka Raya.
Dalam rapat tersebut, kesepakatan tercapai antara berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalteng, untuk mengambil langkah konkret dalam menetapkan status tanah sengketa, memastikan keadilan, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Konflik aset yang melibatkan tanah hibah seluas 45 hektare di Jalan Dulin Kandang ini menjadi masalah yang cukup kompleks. Namun melalui dialog dan koordinasi yang baik, penyelesaian konflik ini menunjukkan bagaimana kolaborasi lintas sektor dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Bambang Irawan menjelaskan bahwa langkah yang diambil meliputi penilaian tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk memastikan transparansi dan kejujuran dalam menyelesaikan sengketa. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat dalam menetapkan nilai yang adil bagi masyarakat dan pihak yang terlibat.
“Penyelesaian ini tidak hanya memberikan kejelasan mengenai status tanah yang bermasalah, tetapi juga membuka peluang bagi pembangunan lebih lanjut, seperti pembangunan MAN Insan Cendikia oleh Kemenag yang merupakan proyek strategis di wilayah ini,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
RDP ini juga menghasilkan kesepakatan mengenai penggunaan mekanisme tali asih untuk menyelesaikan masalah tanah yang berada di atasnya, yang nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenag untuk menganggarkan penyelesaian tersebut, serta bagi Polda untuk menangani masalah terkait masyarakat yang tinggal di atas tanah tersebut.
Dirinya juga menekankan bahwa penyelesaian konflik ini sangat penting agar tidak menghambat program pembangunan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalteng. Pihak TBBR telah menyatakan kesiapan untuk berkomunikasi dan mengikuti keputusan bersama mengenai nilai yang disepakati dalam mekanisme tali asih.
“Harapan kami, semua pihak dapat menyepakati angka dalam tali asih ini, sehingga konflik dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menghambat pembangunan di Kalteng,” tambahnya.
Kesepakatan yang tercapai ini bukan hanya menyelesaikan konflik aset di Jalan Dulin Kandang, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan di Kalteng.
Dengan semangat dialog dan kerja sama yang terbuka, penyelesaian masalah ini memberikan contoh yang baik untuk daerah lain dalam menghadapi tantangan serupa.
“Kesepakatan ini menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi masalah aset serupa. Dengan kepemimpinan yang bijaksana, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Kalimantan Tengah,” tandasnya.
Melalui langkah-langkah konkret yang diambil, diharapkan bahwa pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis dapat terwujud di Kalimantan Tengah, membawa manfaat bagi seluruh masyarakat dan membuka peluang untuk proyek pembangunan strategis lainnya.
Sumber: Nett