![]() |
KONFERENSI PERS: Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) Prasetyo Hadi menggelar konferensi pers pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 melalui kanal YouTube Kementerian PANRB – Foto detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada Senin, 17 Maret 2025, telah diumumkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK 2024 ditargetkan selesai paling lambat pada Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan dilakukan lebih cepat dari jadwal semula, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dan kementerian terkait.
Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024:
Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan syarat-syarat untuk pengangkatan CPNS dan PPPK 2024:
• CPNS: Instansi harus telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau sedang dalam proses pemberkasan.
• PPPK: Instansi yang telah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK dan sedang dalam proses pemberkasan.
• Peserta juga harus membuat surat pernyataan bersedia menerima penempatan dan tidak mengajukan pindah instansi.
• Pejabat Pembina Kepegawaian harus menetapkan keputusan pengangkatan ASN.
• Instansi wajib menyiapkan anggaran yang tercantum dalam DIPA dan sarana prasarana untuk mendukung pengangkatan CASN.
Perubahan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024:
Sebelumnya, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dijadwalkan untuk dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal usul penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK. Namun, kini ada perubahan penting terkait jadwal pengangkatan:
Jadwal Sebelum Perubahan:
• CPNS: Pengangkatan CPNS semula direncanakan untuk dilakukan pada 1 bulan setelah usul penetapan NIP yang diajukan antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
• PPPK: Pengangkatan PPPK Tahap 1 dijadwalkan pada 1-28 Februari 2025, dan Tahap 2 pada 1-31 Juli 2025.
Jadwal Pengangkatan Terbaru:
1. CPNS 2024:
o Usul Penetapan NIP CPNS: Paling lambat pada 30 Juni 2025.
o Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS: Paling lambat 1 September 2025.
o Pengangkatan CPNS 2024: TMT 1 Oktober 2025.
o Penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): 1 Oktober 2025.
2. PPPK 2024:
o Usul Penetapan NIP PPPK: Paling lambat pada 30 November 2025.
o Keputusan Pengangkatan PPPK: Paling lambat 1 Februari 2026.
o Pengangkatan PPPK: TMT 1 Maret 2026.
Jadwal Pengangkatan Terbaru (Final):
• Pengangkatan CPNS 2024: Paling lambat Juni 2025.
• Pengangkatan PPPK 2024: Paling lambat Oktober 2025.
Dengan perubahan jadwal ini, seluruh instansi diharapkan segera menindaklanjuti dan mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sumber: detik.com