Pemuda 20 Tahun 3 Kali Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Pondok Jaga Kandang Ayam

Ilustrasi – Persetubuhan Anak – Foto Net


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang remaja berinisial MS berusia 20 tahun warga Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong diamankan polisi karena menyetubuhi gadis berusia 15 tahun yang baru dipacarinya.

Peristiwa ini terjadi di sebuah pondok jaga kandang ayam  di Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika ibu korban datang ke kantor polisi untuk melapor terkait kasus asusila yang menimpa anaknya.

Di hadapan petugas penyidik, ibu korban mengaku awalnya curiga ketika melihat ada bekas jejak tapak kaki di bawah jendela kamar korban, Jumat (24/1/2025) subuh.

Pagi harinya, kata Joko, ibu korban kemudian menanyakan kepada korban apakah korban ada keluar pada malam hari melalui jendela. 

Diinterogasi sang ibu, awalnya korban tidak mengaku. Namun ibu korban memiliki bukti rekaman video korban yang keluar dari jendela pada malam itu.

“Korban akhirnya mengaku bahwa tadi malam ada keluar bersama bersama pelaku MS dan kemudian memperlihatkan foto pelaku MS kepada ibu korban. Korban juga mengakui kalau sudah disetubuhi pelaku MS di sebuah pondok jaga kandang ayam yang berlokasi di Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, tempat pelaku bekerja,” ungkap Joko.

Berbekal informasi ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo SSos MM mengamankan pelaku MS di pondok jaga kandang ayam tempatnya bekerja, sabtu (15/02/2025) sore lalu.

Pemuda berusia 20 tahun ini kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat diperiksa petugas penyidik, pelaku mengaku sudah hampir sebulan berpacaran dengan korban dan pelaku baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan korban.

“Pada malam itu sebelum menjemput korban, keduanya sempat melakukan panggilan video dan kemudian sepakat keluar rumah untuk memadu asmara. Pada tengah malam pelaku menjemput korban dan membawa korban ke pondok jaga kandang ayam tempatnya bekerja dan melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dan 3 jam kemudian pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” kata Joko.

Kasi Humas menerangkan, kedua belah pihak keluarga sempat melakukan pertemuan mengenai perbuatan korban dan pelaku namun tidak ada kesepakatan.

Sehingga, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan MS ke polisi. Saat ini, pelaku MS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Pemuda berusia 20 tahu ini akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 terkait dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MS, 1 lembar 1 Lembar Hoodie warna Merah Maroon, 1 Lembar Celana jeans panjang warna Hitam, 1 Lembar dalaman wanita warna Hitam, 1 Lembar selimut warna Coklat dan 1 lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال