![]() |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk mempercepat proses konsolidasi guna memastikan pencapaian target modal inti minimum (MIM) yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan ketahanan permodalan dan kapasitas pembiayaan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Pengawas senantiasa meminta BPR/S untuk mempercepat konsolidasi perbankan agar target MIM dapat tercapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Dian mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah BPR/BPRS yang belum memenuhi MIM sebesar Rp6 miliar, dengan batas waktu pemenuhan yang ditetapkan hingga 31 Desember 2024 untuk BPR dan 31 Desember 2025 untuk BPRS. Untuk BPR/BPRS yang belum memenuhi ketentuan ini, langkah-langkah yang dapat ditempuh meliputi penggabungan atau peleburan dengan bank lain, bermitra dengan investor strategis, atau akuisisi.
Meskipun demikian, Dian mencatat adanya perkembangan positif terkait pemenuhan MIM setiap tahunnya, yang menunjukkan dampak positif dari diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) tentang Konsolidasi Bank dan Pemenuhan MIM. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan permodalan BPR/BPRS dan meningkatkan kapasitas mereka dalam menyediakan pembiayaan untuk UMKM, yang merupakan sektor penting dalam perekonomian Indonesia.
"POJK Pemenuhan MIM BPR/BPRS bertujuan menguatkan ketahanan permodalan BPR/BPRS sehingga mereka dapat lebih optimal dalam menyediakan dana bagi sektor riil, khususnya UMKM," tambah Dian.
Selain itu, Dian juga mengingatkan bahwa bank pembangunan daerah (BPD) juga memiliki kewajiban untuk memenuhi MIM sebesar Rp3 triliun. Pemenuhan MIM ini dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Saat ini, seluruh BPD sudah memenuhi kewajiban tersebut, baik melalui pemenuhan MIM secara mandiri maupun dengan membentuk KUB.
"Dalam perkembangan pembentukan KUB, terdapat 5 BPD yang sedang dalam proses perizinan untuk membentuk KUB," kata Dian.
Dian menegaskan bahwa POJK Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perbankan, termasuk BPD, memiliki struktur permodalan yang kokoh, guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: Antara