4 Pria Curi 20 Tiang Telkom Senilai Rp 40 Juta

PENCURI TIANG: Pelaku pencurian tiang Telkom di Kutai Kartanegara ditangkap di Kota Balikpapan – Foto Polres Kutai Kartanegara


BORNEOTREND.COM, KALTIM – Empat orang pria berinisial AS, YL, SL dan M ditangkap Polsek Kota Bangung, Polres Kutai Kartanegara karena mencuri 20 tiang besi milik PT Telkom di Jalan Poros Kota Bangun-Melak, Desa Kota Bangun 1, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Aksi pencurian terjadi Jumat (3/1/2025) dinihari sekitar pukul 01.00 WITA dan dilaporkan oleh warga setempat bernama Agus Wahyudi.

Tim Reskrim Polsek Kota Bangun yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Balikpapan. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penangkapan.

“Barang bukti yang disita antara lain 20 tiang besi Telkom dan mobil Carry KT 8824 ZH. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut SE.

Akibat aksi pencurian ini, PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.

Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara khususnya di kecamatan Kota Bangun,” tambahnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam mengatasi kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. 

“Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Sumber: Polres Kutai Kartanegara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال