NMax Hilang di Parkiran Hotel Chandra Asri, Pelaku Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

CURANMOR: Pelaku curanmor berinisial MJ berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam Nomor Polisi (Nopol) DA 5470 ZAG telah diamankan di Polsek Batulicin – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam Nomor Polisi (Nopol) DA 5470 ZAG milik perempuan muda berinisial NH (20) raib ketika sedang diparkir di depan sebuah kamar Hotel Chandra Asri, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 22.40 Wita.

Korban yang berstatus sebagai pelajar saat memberikan keterangan kepada petugas Polsek Batulicin mengaku memakirkan sepeda motor miliknya di depan kamar hotel dengan posisi kunci sepeda motor masih terpasang.

“Sekitar pukul 02.00 Wita korban ingin pulang, namun tidak mendapati lagi sepeda motor miliknya di depan kamar hotel,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mewakili Kapolres AKBP Arief Prasetya, Selasa (26/3/2024).

Korban kemudian bergegas memeriksa rekaman CCTV hotel dan mendapati ada seorang laki-laki yang telah mengambil sepeda motor miliknya. 

Atas kejadian tersebut korban NH mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta.

Menanggapi laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batulicin langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hasilnya, petugas berhasil mengindentifikasi jika pelaku adalah seorang pemuda berinisial MJ warga Jalan Karya Bersama RT 015, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Setelah berhasil mengetahui identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di-back up Unit Reskrim Polsek Satui langsung mengejar pelaku ke rumanya di Desa Sungai Danau dan berhasil mengamankan pemuda berusia 24 tahun tersebut, Senin (25/3/2024) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Selain mengamankan pelaku, petugas gabungan juga berhasil mendapati barang bukti Yamaha NMax warna hitam DA 5470 ZAG milik korban.

Dari lokasi penangkapan, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku MJ akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian sepeda motor.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال