Mahasiswa Dikeroyok Hingga Babak Belur Usai Pulang dari THM

KASUS PENGEROYOKAN: Tersangka HM dan UL diamankan polisi karena kasus pengeroyokan – Foto Dok Humas Polrss Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pemuda berinsial MC (24) menjadi korban pengeroyokan. Aksi ini terjadi ketika warga Jalan Hasanudin, Gg Mutiara RT 005, Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu ini pulang dari Tempat Hiburan Malam (THM) PUB Hotel Friendship, Selasa (20/2/2024) malam sekitar pukul 02.00 WITA pagi.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arif Prasetya yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, awalnya korban MC bersama teman-temannya bermaksud untuk pulang usai mendatangi tempat hiburan malam PUB Hotel Friendship.

Pada saat ingin pulang ke rumah, katanya, korban diteriaki oleh sekelompok pemuda tidak dikenal.

Terpancing, korban kemudian mendatangi kelompok tersebut untuk menanyakan kenapa mereka meneriakinya. Namun, saat itu justru terjadi cekcok mulut antara korban dengan para pelaku.

“Korban langsung dikreoyok dengan cara dipukuli berulang-ulang,” ungkapnya.

Akibat aksi penganiayaan ini, korban yang berstatus sebagai mahasiswa nii mengalami luka di bagian kepala, memar di pelipis kanan, memar dan bengkak pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri sehingga tidak bisa digerakkan.

Tak terima, korban langsung melaporkan aksi pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Batulicin.

Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu segera melakukan pengejaran terhadap tersangka pengeroyok.

Hasilnya, dua pelaku yakni pemuda berinisial HM (24) warga  Desa Teluk Kepayang dan rekannya UL (25) warga Desa Saring Sungai Binjai berhasil diamankan di Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu Rabu (21/2/2024) siang sekitar pukul 12.00 WITA.

Dari lokasi penangkapan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batulicin untuk diamankan.

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال