Airlangga Sebut Pemda Bisa Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Bicara: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebut Kepala Daerah bisa memberikan pengurangan pokok pajak daerah - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menetapkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen. Hal ini menyusul adanya keluhan dari para pelaku usaha yang merasa keberatan atas tarif pajak hiburan tertentu 40-75 persen

Airlangga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 101 diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota.

"Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen," ujarnya, Selasa (23/1/2024) di Jakarta.


Airlangga menjelaskan, dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Dalam hal ini pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan cukup ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

"Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024," ungkapnya. 

Selanjutnya, Airlangga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

Adapun besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen dari tarif normal sebesar 22 persen. 

"Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif," pungkasnya.

Sumber: viva.co.id

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال