Pemko Palangka Raya Tata Regulasi Pajak dan Retribusi

WAWANCARA: Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu - Foto Dok mediacenter.palangkaraya.go.id


BORNEOTREND.COM- Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya saat ini sedang menata regulasi dalam hal pemungutan pajak dan retribusi.

“Pemko Palangka Raya sedang mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan regulasi pemungutan pajak dan retribusi. Sekarang sedang berproses pembahasannya bersama dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya,” ungkap Hera.


Nantinya lanjut dia, apabila rancangan regulasi pemungutan pajak dan retribusi telah selesai berproses dan menjadi perda, maka kemudian akan disusun peraturan wali kotanya.

“Nah itulah upaya Pemko Palangka Raya dalam rangka menjamin bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam memaksimalkan pungutan pajak dan retribusi, telah sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Disinggung terkait kerawanan adanya praktik pungli dalam hal pungutan pajak dan retribusi, menurut Hera tentu semuanya memerlukan monitoring dan pengawasan. Karenanya, dalam regulasi pemungutan pajak dan retribusi nantinya juga akan menegaskan serta memuat aturan hukum.

Harus disadari, tindakan pungutan liar atau pungutan yang tidak didasari oleh peraturan sah, maka merupakan pelanggaran dan tidak boleh dilaksanakan bahkan harus diberantas.

“Jadi, jangan sampai ada hal-hal yang berkenaan dengan pungli. Bila itu terjadi maka akan diambil langkah-langkah serta tindakan tegas,” tandasnya.

Penulis/Sumber: Tri/mediacenter.palangkaraya.go.id

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال