M. Udin Sosialisasikan Perda Anti Narkoba di Pulau Derawan

RAMAI: Politisi Partai Golkar M Udin saat melakukan Sosper tentang narkoba di Pulau Derawan - Foto Dok Agustina

BORNEOTREND.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, mulai Jumat (11/8/2023) hingga Minggu (13/8/2023) di Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Sosialisasi kali ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan perangkat desa setempat.

M. Udin mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan dampaknya bagi kesehatan, keluarga dan lingkungan.

“Kita ingin masyarakat tahu bahwa narkoba itu tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga merusak orang lain. Narkoba itu bisa menyebabkan kematian, penyakit, kekerasan, kriminalitas dan kemiskinan. Kita harus bersama-sama melawan narkoba demi masa depan generasi muda kita,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.


Ia menambahkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberantas narkoba di Provinsi Kaltim. Perda ini mengatur tentang pencegahan, rehabilitasi, penegakan hukum, dan kerjasama antarinstansi terkait dalam menangani masalah narkoba.

“Perda ini memberikan sanksi tegas bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sanksi itu bisa berupa pidana penjara, denda, pencabutan izin usaha, hingga pencopotan jabatan. Kita harapkan dengan adanya Perda ini, bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus-kasus baru,” tambahnya.

Salah satu narasumber sosialisasi, Suriansyah, mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh anggota DPRD Kaltim tersebut. Ia mengaku mendapatkan banyak ilmu dan wawasan tentang narkoba dan cara menghindarinya.

“Saya senang bisa berpartisipasi melakukan sosialisasi ini. Warga jadi tahu lebih banyak tentang narkoba dan bahayanya. Mereka juga jadi tahu apa yang harus dilakukan jika ada teman atau keluarga yang terlibat narkoba," jelasnya.

Senada dengan itu, narasumber kedua, Rio, juga mengimbau warga akan bahaya narkotika, dan berusaha untuk memberikan pemahaman kepada mereka agar bisa lepas dari jerat narkoba.

Sementara itu, moderator sosialisasi Rudi Salam juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab anggota DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat. Ia berharap bahwa sosialisasi ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Pulau Derawan.

“Kami berterima kasih kepada Pak M. Udin yang telah menyempatkan diri untuk datang ke Pulau Derawan dan menyampaikan materi tentang Perda anti narkoba. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan informasi yang diberikan dengan baik dan bisa menjadi agen perubahan dalam memerangi narkoba di lingkungan mereka,” pungkasnya.

Penulis: Agustina

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال