Bawa Lari Gadis 16 Tahun dari Tanah Bumbu, Pria 44 Tahun Ditangkap di Tanah Laut


BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di-back up Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut mengamankan seorang pria berinisial ABD (44) di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut karena diduga telah melarikan anak gadis.

Penangkapan warga Komplek Taman Asri, Desa Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut ini berawal dari laporan orang tua korban berinisial MS (43) warga Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu yang mengaku kehilangan anak gadisnya berinisial RM hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WITA.

“Saat itu RM meminta izin kepada kedua orang tuanya untuk berangkat ke pondok pesantren As Syafi'ah untuk melakukan daftar ulang sekolah,” kata Kapolres Tanah Bumbu yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Senin (7/8/2023). 

Setelah ditunggu-tunggu, gadis berusia 16 tahun ini tidak kunjung kembali ke rumah. Yang lebih membuat orang tuanya khawatir adalah handphone RM sudah tidak aktif. 

Orang tua korban dibantu Kepala Desa Pacakan kemudian mencari ke rumah teman RM berinisial N.

Kepada orang tua korban, N mengaku diminta RM untuk mengantarnya ke pertigaan Desa Binawara, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Di tempat itu, RM ternyata telah ditunggu oleh seorang laki-laki yang tidak dikenali N,” sebutnya.

Merasa keberatan anak gadisnya dibawa kabur, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kusan Hulu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan laki-laki yang diduga membawa kabur RM di Kabupaten Tanah Laut.

Bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut, petugas Reskrim Polsek Kusan Hulu akhirnya berhasil menangkap laki-laki yang belakangan diketahui berinisial ABD di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.

Dari tempat penangkapan, pria berusia 44 tahun ini dibawa ke Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.

Iptu Jonser Sinaga mengatakan, ABD telah melakukan tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHP.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Penulis: Jack


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال