Nelayan Ditangkap Karena Membawa Badik Tanpa Izin

KASUS SAJAM: Tersangka MR ditangkap karena kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir menangkap seorang pemuda berinisial MR (25) karena kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Penangkapan terhadap pemuda warga Jalan Hasannuddin Gang Sarioga RT 05 Desa Juku Eja, Kecamtan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu ini bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku penganiyaan yang sedang berada di di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (12/7/2023) sore sekitar jam 16.30 Wita.

Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pemuda tamatan kelas 2 Sekolah Dasar (SD) ini sekitar jam 17.00 Wita atas kasus penganiyaan.

Dari lokasi penangkapan, anggota menggeledah tubuh tersangka MR dan ditemukan sebilah senjata tajam (sajam) jenis Badik sepanjang 17,5 cm dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda.

Dengan barang bukti tersebut, pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersangka MR. 

“Tersangka ditangkap terkait tindak pidana senjata tajam (sajam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال