Satresnarkoba Polres Tanbu Amankan 14 Paket Sabu dan 2 Butir Ekstasi dari 2 Orang Pengedar

TERSANGKA PENGEDAR: Satresnarkoba meringkus tersangka TS bersama barang bukti 7 paket sabu-sabu dan 2 butir pil ekstasi – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu

BORNEOTREND.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan 2 orang pelaku yang diduga pengedar narkoba di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah pria berinisial TS (36) karyawan swasta warga Gg Nila RT 01 RW 01 Desa Tegal Sari, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, anggota di lapangan kembali berhasil menangkap seorang kakek berinisial SH (52) warga Desa Satui Barat, RT 4 RW 1 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk tersangka TS ditangkap di rumahnya di Gg Nila RT 01 RW 01 Desa Tegal Sari, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (31/5/2023) petang sekitar pukul 18.00 Wita, sedangkan tersangka SH juga ditangkap di rumahnya sendiri di Desa Satui Barat, RT 4 RW 1 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Rabu (31/5/2023) malam sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, dalam operasi penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menyita 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 gram serta 2 butir narkotika jenis ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 0,8 gram dari tersangka TS. 

Sementara itu dari tersangka SH petugas berhasil menemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,42 gram.

Total barang bukti narkoba yang disita petugas dari kedua tersangka yakni 14 paket sabu-sabu serta 2 butir pil ekstasi.

“Tersangka TS dan SH merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba. Keduanya kooperatif saat ditangkap petugas,” kata Iptu Jonser Sinaga ketika dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

Kasi Humas mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka TS berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba sementara tersangka SH ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus TS.

“Tersangka SH ditangkap di rumahnya saat sedang santai. Untuk barang bukti ditemukan anggota di dalam tas selempang yang tergantung di dinding rumahnya,” jelas dia.

SIMPAN SABU: Tersangka SH ditangkap karena menyimpan 7 paket sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu

Selain barang bukti utama berupa sabu-sabu dan ekstasi, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tersangka TS berupa 1 buah tas warna abu-abu,  1 buah kotak rokok merk Sampoerna warna merah, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

“Dari tersangka SH petugas mengamankan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas slempang kulit warna hitam, 1 buah kotak kacamata warna hitam, 1 buah kotak berwarna bening, 1 buah sendok sabu, 2 bungkus plastik klip serta uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba,” katanya.

Tersangka TS dan SH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال