Simpan 150 Gram Sabu, Warga Pasar Lama Ditangkap Polisi

DIFOTO: Tersangka ZA difoto untuk dokumentasi penyidikan kasus kepemilikan sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Batulicin bekerjasama dengan Unit Intel Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria berinisial ZA (39) warga Jalan Pasar Lama, RT 006 RW 002 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar jam 20.30 Wita di Jalan Raya Batulicin RT 04 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Kamis (4/5/2023).

AKP Saryanto menjelaskan, tertangkapnya pria kelahiran Balikpapan 23 Oktober 1984 ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama dengan Unit Intel Polsek Batulicin.

Saat ditangkap, katanya lagi, petugas di lapangan menemukan barang bukti 2 paket besar sabu-sabu dengan berat kotor 150,1 gram dengan rincian satu paket narkotika jenis sabu memiliki berat kotor 49,98 gram dan satu paket lainnya dengan berat kotor 100,12 gram.

“Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam bungkus plastik bekas masker dan plastik face up yang disimpan di dalam dashboard depan sepeda motor Honda Scoopy warna merah,” ujarnya.

Dalam penangkapan, petugas di lapangan juga menyita 1 buah plastik masker berwarna putih, 1 buah plastik face up berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam merah serta 1 unit handphone Samsung A22.

Berbekal barang bukti 2 paket sabu, petugas gabungan membawa pria lulusan SMA ini ke Mapolsek Batulicin untuk proses hukum selanjutnya.

Penangkapan tersangka ZA ini dimuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/V/2023/SPKT/POLDA KALSEL/POLRES TANBU, tanggal 03 Mei 2023.

“Tersangka akan kami sangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال