Pergantian Pj Bupati Barsel Mendapat Penolakan, MPC PP Barsel Dukung Keputusan Mendagri

Ketua MPC PP Barsel H Jailani Abdul Kadir – Foto Dok Digdo


BORNEOTREND.COM – Rencana pergantian Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana dengan penjabat baru Deddy Winarwan yang ditunjuk pemerintah pusat mendapat penolakan dari masyarakat suku Dayak.

Adalah Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) yang menolak Pj Bupati baru karena bukan berasal dari daerah.

Akibat adanya penolakan ini, Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa menunda sementara waktu pelantikan Pj Bupati Barsel serta Penjabat Bupati Kotawaringin Barat yang sedianya akan dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (22/5/2023) sore.

Padahal, Menteri Dalam Negeri telah menunjuk Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Deddy Winarwan sebagai Pj Bupati Barsel. Sementara, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Budi Santosa ditugaskan sebagai Pj Bupati Kotawaringin Barat. 

Menyikapi hal ini, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Barsel menyatakan mendukung keputusan Menteri Dalam Negeri terkait penunjukan Pj Bupati yang baru.

Ketua MPC PP Barsel, H Jailani Abdul Kadir menegaskan, situasi di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus sangat kondusif dan tidak terjadi penolakan.

“Kami warga Barsel aman-aman saja. Suasana kondusif selalu. Kami juga tidak ada melakukan gerakan untuk menolak apa yang sudah diputuskan oleh Presiden RI lewat Menteri Dalam Negeri,” kata Jailani, Selasa (23/5/2023) di Buntok.

Jailani mengatakan, sebagian masyarakat Barsel bingung dengan adanya penolakan dengan mengatasnamakan masyarakat Dayak tersebut.

Menurutnya, penunjukan Penjabat Gubernur adalah hak prerogatif Presiden itupun untuk keputusan yang terbaik bagi semua pihak.

“Begitu pula penunjukan Penjabat Bupati dan Walikota merupakan hak prerogatif Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujarnya. 

Yang jelas, kata H Jailani, MPC Pemuda Pancasila Barsel mendukung keputusan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-1195/2023 Tanggal 18 Mei 2023.

“Kita sangat mendukung tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati Barsel Provinsi Kalimantan tengah,” tegas Jailani.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال