BKPSDM Kapuas Sosialisasikan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai

SOSIALISASI: 47 orang PNS peserta sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 serius mendengarkan papara narasumber – Foto Dok Fridol

BORNEOTREND.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Sekda Kapuas Septedy ini diikuti 47 orang PNS yang ditunjuk sebagai perwakilan dari unit kerja masing-masing.

Septedy menjelaskan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja atasan langsung ke dalam SKP, melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Serta sistem manajemen kinerja yang dapat mengukur kontribusi individu dalam pencapaian kinerja organisasi, sehingga secara keseluruhan kinerja organisasi ini menjadi baik. 

“Kinerja individu merupakan bagian dari kinerja organisasi, maka dari itu ASN wajib membuat sasaran kinerja pegawai yang harus terukur capaiannya dan tidak terlepas dari visi dan misi organisasi,” katanya, Senin (22/5/2023).

Untuk itu, Sekda meminta kepada ASN di lingkungan Pemkab Kapuas lebih memahami tentang posisi dirinya di dalam organisasi dan mau mengembangkan kreativitas, berinovasi dan menambah wawasan, sehingga organisasi ini berkembang secara dinamis.

“Pesan kami kepada para peserta agar menyimak dengan seksama sosialisasi yang akan diberikan nantinya oleh para narasumber, sehingga dapat diterapkan lebih lanjut dalam pelaksanaan ke depannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kapuas, Komari mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini sebagai tindaklanjut dari ditetapkannya Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 3 tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja PNS.

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuna peserta terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 serta agar para PNS di lingkungan Pemkab Kapuas dapat menyusun dan melakukan penilaian SKP berdasarkan Permenpan 6 tahun 2022,” ucap Komari.

Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yakni dari pihak BKN Regional VIII Banjarmasin di antaranya Kepala Kantor BKN Regional VIII Banjarmasin A Darmuji, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor BKN Regional VIII Banjarmasin Andi Himkal dan Pranata Komputer Kantor BKN Regional VIII Banjarmasin Magrita Kusuma.

Penulis: Fridol

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال