![]() |
CURI KOTAK AMAL: Tersangka MH dan barang bukti telah diamankan di Polsek Paringin – Foto Dok Humas Polres Balangan |
“Sebelumnya pelaku memotong rantai kotak amal tersebut setelah dia mengangkutnya ke tempat yang sepi menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo.
Ipda Endar menambahkan, pelaku juga mengakui sudah tiga kali mencuri kotak amal di wilayah Balangan.
“Dalam aksinya pelaku tidak menyadari ada kamera tersembunyi saat mencuri kotak amal masjid di lokasi kejadian,” lanjut Kapolsek.
Lebih lanjut, Ipda Endar menjelaskan, aksi pencurian ini sendiri terjadi Senin (3/4/2023) dinihari sekitar pukul 02.38 WITA di Masjid Khairul Huda di Desa Layap, Kecamatan Paringin.
Para pengurus masjid kemudian melaporkan kejadian pencurian kotak amal ini ke Polsek Paringin pada Selasa (4/4) dini hari.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Tiger Polsek Paringin mengamankan tersangka MH di pinggir Jalan Raya Desa Haur Batu Kecamatan Paringin. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Paringin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah linggis, satu gunting besi, satu obeng, satu kunci tang, satu pahat, satu kotak amal masjid, motor pribadi, satu rantai beserta gembok dan uang tunai Rp 140 ribu.
Penulis: Sri Mulyani