Pengguna Sabu Digerebek Satresnarkoba Polres Tanbu

DIAMANKAN: Tersangka LS dan barang bukti diamankan polisi – Foto Dok Jack


BORNEOTREND.COM — Seorang pria berinisial LS (31) yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu tak berkutik ketika petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu menggerebeknya di sebuah rumah di Kecamatan Simpang Empat, Selasa (28/3) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

“Pelaku ditangkap Satresnarkoba saat mengkonsumsi barang terlarang itu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Saryanto, Rabu (29/3/2023).

Kasi Humas menerangkan, penangkapan terhadap tersangka LS ini berawal dari informasi dari masyarakat.

Informasi awal ini kemudian ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polres Tanbu dengan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan operasi penggerebekan di rumah yang ditinggali tersangka.

Dari tangan tersangka LS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ketika melakukan penggeledahan.

“Barang bukti yang ditemukan adalah 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram, dua buah pipet kaca, dan satu buah kotak bekas serum serta barang bukti lainnya,” terangnya.

Tersangka LS bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Saryanto mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” jelasnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال