Nilai Uang untuk Zakat Fitrah di Kota Banjarbaru Ditetapkan, Ini Loh Rinciannya!

DISKUSI: Sekda Kota Banjarbaru H. Said Abdullah saat memimpin Rakor penentuan nilai zakat fitrah 1444 H/2023 M di Kota Banjarbaru - Foto Dok mediacenter.banjarbarukota.go.id


BORNEOTREND.COM- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarabaru beserta Kemenag Kota Banjarbaru, Ormas Islam, dan Tokoh Pemuka Agama menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Nilai Zakat Fitrah 1444 H/2023 M. 

Kegiatan sendiri dibuka langsung oleh Sekda Kota Banjarbaru H. Said Abdullah, Rabu (15/3/2023) di Aula Trisakti Setdako Banjarbaru.

Rakor ini bertujuan untuk menentukan nominal nilai uang yang dapat dikeluarkan untuk zakat fitrah tahun ini, sebagai alternatif dari beras berdasarkan harga beras di pasaran.

Said Abdullah dalam sambutannya menyampaikan bahwa yang lebih utama dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah beras namun bagi yang memang kesulitan dalam mengeluarkan beras bisa menggunakan uang.

“Kita hari ini membahas mengenai nominal uang yang ditujukan bagi yang memang kesulitan dalam mengeluarkan zakat fitrah berupa beras,” ungkapnya.


Hasil dari rakor ini disampaikan langsung oleh Said Abdullah yang mana menghasilkan tiga kategori harga beras yaitu kategori tinggi, sedang, dan rendah.

“Kita membuat menjadi tiga kategori, grup dengan kategori tertinggi dengan harga Rp70.000, grup tengah Rp50.000, yang terendah Rp30.000. Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa ketika ingin mengeluarkan zakat fitrah, lebih diutamakan menggunakan beras” tambahnya lagi.

Untuk diketahui bahwa hasil Rakor ini akan disosialisasikan kepada masyarakat, yang mana ini adalah pilihan alternatif dari zakat fitrah yang berbentuk beras ke bentuk uang, yang nilainya seperti sudah ditetapkan.

Sumber: mediacenter.banjarbarukota.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال