M. Udin Menduga Ada Oknum Bermain Soal Pembebasan Jalan Ring Road Samarinda

 

WAWANCARA: Anggota DPRD Kaltim M Udin - Foto Dok Agustina


BORNEOTREND.COM- Legislator Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin menduga ada oknum dari Pemerintahan yang bermain dalam pembebasan warga Jalan Ring Road 2 Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda, hingga tak kunjung ada pencairan selama penantian 11 tahun lamanya.

"Kita pertanyakan ini agar masyarakat tidak terombang ambing atas masalah ini. Yang lebih lucu, masyarakat tidak mengerti berapa harga yang akan di ganti rugi, berapa luasannya dan berapa biaya yang ingin diganti, masyarakat tidak tahu hal itu," ungkap Anggota Komisi I M. Udin, Selasa (7/3/2023) di Samarinda.

 

Ia menuturkan, masyarakat diperintahkan untuk membuka rekening dan disetor ke Pemprov, namun yang membingungkan  mereka tidak diberi tahu perihal berapa harga yang akan diganti rugi  sesuai luasannya, bahkan tak ada berita acara tim appraisal yang diberikan kepada masyarakat.

"Yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana Pemerintah membangun jalan yang ternyata tanah itu sampai sekarang belum ada ganti rugi dan belum jelas status pembebasannya?," ketus dia.

Dirinya pun berjanji Komisi I DPRD Kaltim akan terus menelusuri dugaan hal-hal yang kurang beres dalam permasalahan itu dan menegaskan akan buka secara terang benderang persoalan kasus tersebut.

"Kami juga akan melakukan koordinasi kepada dinas terkait bagaimana alur pembebasan lahan di Jalan Ringroad itu, sampai sekarang mereka belum mengkonfirmasi berapa lahan yang harus diganti dan berapa satuan harga yang ditetapkan," jelasnya.

Dengan kompleksitas dan kronologi yang terjadi dalam polemik pembebasan lahan di Jalan Ringroad ini, dirinya meyakini bahwa ada oknum yang bermain. 

"Untuk itulah kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim apakah pemerintah sudah pernah menganggarkan untuk ganti rugi lahan tersebut atau belum. Lalu DPRD Provinsi Kaltim melalui Komisi I berencana akan memanggil pihak eksekutif, yakni Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Camat, Lurah, termasuk Ketua RT setempat termasuk Lurah dan ketua RT pendahulunya, untuk membicarakan duduk perkara perihal ganti rugi lahan warga di Jalan Ring Road 2 Kecamatan Sungai Kunjang yang berujung penutupan jalan secara total," tukasnya.

Penulis: Agustina

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال